JAMBI - - Dua orang tahanan Polres Batanghari, Polda Jambi yang kabur berjemaah belum lama ini dari Rutan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sungaibuluh, Muarabulian, menyerahkan diri selasa malam (7/12).
Kedua tahanan dimaksud yakni S dan DA, masing-masing tersangkut kasus ilegal drilling dan kejahatan narkoba. Keduanya diserahkan pihak keluarga mereka kepada Kepolisian Resort Mersam, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu keduanya diboyong anggota Polres Batanghari ke Rutan Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto membenarkan penyerahan diri kedua tahanan yang 14 November 2021 kabur dari LPKA Sungaibuluh. Keduanya saat ini sudah damankan di sel Rutan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Mulia mengatakan, dari 24 tahanan Polres Batanghari yang melarikan diri, tiga orang masih buron, dan masih dalam pengejaran tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Batanghari.
Pihak Polda Jambi mengimbau kepada ketiga tahahan yang buron supaya segera menyerahkan diri, dan hak-haknya, termasuk keamanan dijamin oleh Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, 24 tahahan yang kabur Mingu (14/11) lalu, merupakan tahanan Polres Batanghari. Mereka dititipkan ke sel tahahan LPKA Sungaibuluh, lantaran ada kegiatan renovasi di kantor Polres Batanghari.
Nahas, diduga kuat akibat kelalaian polisi yang bertugas jaga serta diduga lantaran “rapuh” nya ruang sel dari pembobolan, puluhan tahanan yang mayoritas tersangkut dengan melenggang kabur dari sel dan memanjati tembok LPKA.
Terkait kasus yang menampar wajah Polri itu, Kapolda Jambi Inspektur A. Rachmad Wibowo menjawab awak media di Jambi memastikan, anggota yang terlibat dalam kasus pelarian tahanan diperiksa penyidik Propam Polda Jambi. Termasuk pemegang komando di Polres Batanghari juga diperiksa.(UTI)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|