Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO

    Ditreskrimum Polda Jambi Cokok 2 TSK TPPO
    foto: Humas Polda Jambi

    JAMBI - Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus kegiatan prostitusi menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi..

    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan,   didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO

    " Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan  dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku  yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, " jelas Mas Edy.

    Disebutkan, dari hasil pemeriksaan,   pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi nilainya bervariasi, mulai dari Rp350.000; hingga Rp500.000; .

    "Para pelaku berinisial EK (20) dan ER (19). Mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” katanya.(UTI)

    polda jambi tppo
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0415/Jambi Gelar Komsos dengan Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Mashuri Ajak Warga Merangin Siap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda Jambi Pimpin Serah Jabatan Tiga Perwira
    Sinergitas Polda Jambi - Lanal Palembang Siap Amankan Perairan Pantai Timur
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'

    Ikuti Kami